MATATELINGA, Medan: Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, dituntut selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara karena dinilai terbukti korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menilai perbuatan terdakwa Sadri berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur telah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yakni Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[br]
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Sadri selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujar JPU Ria Tambunan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2024).
Selain penjara, jaksa juga menuntut pria berusia 47 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.990.525.000 (Rp1,9 miliar lebih). Dengan ketentuan kerugian negara sebesar Rp1.659.850.000 (Rp1,6 miliar lebih) yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap persidangan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara," tambah Ria.
[br]
Sehingga, lanjut JPU, Sadri masih dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan yaitu sebesar Rp249.675.000 (Rp249 juta lebih).
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," sambung Ria.
Daam hal Sadri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka hukumannya ditambah selama 9 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (25/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (Reza)