MATATELINGA, Asahan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar komisi C DPRD Asahan Senin 18 Nopember 2024 yang dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Asahan,BPN Asahan, PPAT yang terlibat serta kuasa hukum warga jalan Sokat Ali terkait persoalan eks Pasar Kisaran tidak menghasilkan kesimpulan apapun.
Kiki Khomeni anggota DPRD Asahan fraksi PDIP yang memimpin RDP tersebut mengatakan sungguh sangat disesalkan para pemangku jabatan yang terkait dalam persoalan eks Pasar Kisaran dalam pelaksanaan RDP ini banyak yang diwakilkan sehingga kami sangat kesulitan dalam menginput keterangan dari pihak Pemerintah.
Kiki juga mengatakan dalam RDP yang digelar hingga usainya pelaksanaan RDP tersebut tidak dapat diambil asupan keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan dalam mencari kejelasan, terlebih pemegang SHM atas nama Mariyam maupun Jukim yang mengaku telah membeli lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa ini juga tidak hadir dalam pertemuan, sehingga pertemuan ini hanya mendengarkan cerita kosong.
[br]
Sementara anggota DPRD Asahan komisi C Zahar Ginting juga mengatakan sangat disayangkan utusan Pemerintah Kabupaten Asahan, seperti dari Inspektorat, Kabid Asset maupun utusan dari Dinas PU PR hanya bisa mengatakan "Setau saya eks Pasar Kisaran bukan asset Pemerintah" namun para pejabat yang mewakili tidak dapat memberikan asupan informasi yang dibutuhkan dalam RDP ini, demikian juga terhadap kasi pengukuran BPN Asahan yang datang tidak membawa dokumen seperti yang dijanjikan pada saat RDP pertama, dan perwakilan BPN Asahan hanya meminta surat pengajuan dari DPRD Asahan untuk mendapatkan coppy atau salinan silsilah dan riwayat lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran dari sejak awal hingga terjadi perubahan status Sertifikat Hak Milik , dan pada hari ini kami komisi C DPRD Asahan langsung menyikapi dengan membuat surat yang diperlukan tersebut untuk dapat kami pergunakan dalam RDP mendatang sehingga permasalahan ini segera tuntas.
Salah satu Notarist yang terlibat dalam pembuatan akta Siti Aminah Tarigan dalam keterangannya mengatakan kami sebelum melakukan proses pembuatan akta dimaksud sudah terlebih dahulu melakukan check bersih terhadap status lahan dan bangunan tersebut dan dinyatakan clear, namun kami tidak dapat memberikan coppy dari data tersebut hal ini dikarenakan menyangkut privacy yang bersangkutan .
[br]
Sementara Zulkifli dan Dian Marwah seusai RDP mengatakan ini sekarang bukan persoalan pengusaha tersebut memberikan 0.50 meter untuk mundur, namun kami warga masyarakat jalan Sokat Ali meminta kejelasan tentang status asset negara yang dapat berpindah dan dikuasai oleh perorangan, dan ini terjadi sudah kurang lebih 34 tahun lamanya, dan jawaban para pihak di Pemerintahan saat dalam RDP dengan entengnya mengatakan "Saya tidak mengetahuinya dan nanti saya cari berkasnya", sementara salah satu media nasional juga telah membuat narasi pemberitaan Pasar Kisaran awalnya merupakan asset negara, dan dalam narasi tersebut jelas Sekdakab Asahan Kala itu dijabat Jhon Hardi Nasution telah mengintruksikan untuk mengumpulkan data tentang Pasar Kisaran yang hilang dari daftar Asset Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dalam RDP tersebut kami juga bermohon kepada pimpinan rapat, agar kiranya siapapun yang terlibat dalam melenyapkan asset negara ini agar kiranya dapat diproses dan kami juga akan menyurati pihak terkait lainnya untuk mengungkap masalah ini, ungkapnya (dieks)