MATATELINGA, Toba. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2005 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah daerah serta Surat menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.7/2944/SJ Tanggal 5 Juni 2023 Tentang Penjelasan Terkait Persiapan dan Dukungan Pelaksanaan Pilkada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Keputusan Bupati Toba Nomor 367 Tahun 2024 telah membentuk tim desk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Toba tahun 2024.Terbentuknya tim desk pilkada ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah Kabupaten Toba untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 melalui berbagai rencana kegiatan yakni, pelaksanaan rapat koordinasi, mendukung pendanaan di setiap tahapan pilkada dalam bentuk belanja hibah, pemantauan dan monitoring tahapan Pilkada.[br]Salah satu wujud dari pembentukan desk Pilkada adalah pelaksanaan sosialisasi dan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Toba bersama Forkopimda dan berbagai stakeholder pada Rabu (20/11/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Balige"Termasuk sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Pjs. Bupati Toba melalui Sekretaris Daerah Toba, Augus Sitorus.