MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pria berinisial DS alias Kopter (43) warga Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Tebingtinggi setelah di jemput Polisi lantaran di ketahui melakukan pencurian di sebuah Klenteng (rumah ibadah agama Konghucu) yang berada di Jalan Bangau Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
BACAJUGA
DS alias Kopter di tangkap personil Satreskrim Mapolres Tebingtinggi pada Selasa (19/11/24) setelah adanya laporan dari pengurus Kelenteng Setia Kosambi, yang pada Senin pagi (18/11/24) kemarin rumah ibadah mereka telah di bobol maling dengan kerugian berkisar Rp 70 juta dalam bentuk barang dan uang kontan yang berada di dalam kotak amal.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangan persnya, Rabu (20/11/24) mengungkapkan kalau kejadian tersebut bermula pada Senin (18/11/24), sekitar pukul 06.00 Wib, dimana ketika itu saksi Suwandi (43) selaku pengurus Kelenteng membuka pintu Klenteng untuk sembahyang.
[br]
Saat itu saksi mendapati pintu samping kiri Klenteng sudah terbuka, dan beberapa barang sudah hilang, termasuk lima buah kuningan tempat dupa, kotak amal beserta isinya, dua pedang berbahan baja, serta satu buah mangkok kuningan. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir sekitar Rp. 70 juta.
Pelapor Suwandi pun saat itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dirumahnya, di Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat melancarkan aksinya, dia tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian Kepolisian.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 buah kuningan tempat dupa dan 2 batang kayu untuk membuka pintu Klenteng. Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” sebut Kasi Humas.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan Polres Tebingtinggi, untuk menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.(bas)