MATATELINGA,Simalungun :Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan kesigapan dan profesionalitas tinggi dalam menangani kasus penemuan mayat di Jalan Basir Saragih, Huta VIII, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/588-peserta-ikuti-rekrutmen-ppiKejadian ini terungkap pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, saat seorang warga melaporkan penemuan mayat seorang laki-laki di dalam rumahnya.Korban diketahui bernama Erwin Harefa (32 tahun, PNS) yang beralamat di lokasi kejadian. Tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan pengecekan.Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Erwin Harefa ditemukan dalam posisi duduk di kursi ruang tamu rumahnya. Saksi Saka Manurung, seorang tukang ojek langganan korban, datang ke rumah korban karena tidak mendapatkan jawaban saat meneleponnya. Saka Manurung kemudian melihat Erwin Harefa dalam keadaan duduk di kursi melalui jendela depan rumah. Karena tidak ada jawaban, Saka Manurung kemudian melapor kepada perangkat desa Pamatang Simalungun.[br]Dengan disaksikan keluarga korban dan Pangulu Nagori, pintu depan rumah korban dibuka paksa. Saat pintu terbuka, Erwin Harefa ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi duduk di kursi ruang tamu.Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Hasil pemeriksaan luar terhadap tubuh korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.Keluarga korban, yang diwakili oleh Josef Harefa, menyatakan bahwa Erwin Harefa sudah menderita sakit komplikasi selama 5 tahun dan rutin menjalani cuci darah. Keluarga korban memohon kepada pihak kepolisian agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah Erwin Harefa.