MATATELINGA, Sibolga: KPU Sibolga memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah syarat wajib saat hendak menyalurkan hak pilih pada Rabu, 27 November 2024 nanti.Koordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, Armansyah Sinaga mengatakan masyarakat pemilih wajib membawa E-KTP ke TPS bila untuk memilih.Menurut Arman, Pilkada serentak 2024 ada perbedaan dari Pemilu lalu. KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara."Ada dua syarat pemilih diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya di TPS. Diantaranya menggunakan E-KTP dan biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil," kata Arman, Jumat (22/11/2024).[br]"Kalau pemilu lalu masih diperbolehkan pakai foto KTP ada di HP atau fotocopy nya saja. Regulasi mengatur masyarakat harus bawa E-KTP atau kependudukan, agar bisa memilih di TPS," tambahnya.Selain kedua syarat itu kata Arman, belum ada aturan lain memperbolehkan pemilih untuk hal demikian. Sehingga, diimbau seluruh masyarakat menyiapkan E-KTP dan biodata kependudukannya, agar tidak terkendala saat Pemungutan Suara pada 27 November," ujar Arman.Kendati diakui Arman, untuk memastikan hal itu, akan kembali disampaikan pasca adanya petunjuk teknis."Apakah memang ditambahkan poin lebih detail, karena sesuai pengalaman Pemilu lalu, biasanya dijuknis lebih jelas dideskripsikan, mari kita tunggu sama-sama," ucapnya.