MATATELINGA, Tapteng: DPP PDI-Perjuangan pecat empat kadernya juga anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sisa periode 2020-2025.Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) DPP PDI-Perjuangan tertanggal 13 November 2024 ditandatangani oleh Ketum Megawati Soekarno Putri, dan Sekjen Hasto Kristiyanto.Pemecatan 4 kader dilakukan untuk menjaga kehormatan, kewibawaan dan menegakkan citra partai. Setiap anggota dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai telah ditetapkan oleh partai.
BACA JUGA:DPRD Medan Jadwal Lantik Pimpinan Defenitif 25 November 2024“Sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai,” kata Megawati melalui SK DPP-PDI Perjuangan yang dikutip Matatelinga.com pada Jumat (22/11/2024).[br]“Setiap kader wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai. Apabila kader terbukti melanggar kode etik dan disiplin, maka DPP dapat memberi sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan,” tambahnya.Dijelaskan, sikap keempat kader dipecat dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP-PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon Bupati dan wakil Bupati Tapteng di Pilkada 2024.“Dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah diusung PDI-Perjuangan. Serta mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” beber Megawati.“Adalah pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karenanya, DPP memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan atau SK pemecatan keanggotaan PDI-Perjuangan,” lanjutnya.Berikut empat nama kader PDI-Perjuangan sekaligus anggota DPRD Tapteng dipecat;1.Weski Omega Simanungkalit, (DPP PDI-Perjuangan. Nomor: 1639/KPTS/DPP/XI/2024),2.Arimitara Halawa, (DPP PDI-Perjuangan. Nomor: 1640/KPTS/DPP/XI/2024),3.Camelia Neneng Susanty, (DPP PDI-Perjuangan. Nomor: 1641/KPTS/DPP/XI/2024),4.Sihol Marudut Siregar, (DPP PDI-Perjuangan. Nomor: 1642 /KPTS/DPP/XI/2024).