MATATELINGA, Tanjungbalai: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengimbau para Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri serta tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Ekonomi/garda-oto-dari-asuransi-astra-kembali-raih-indonesia-best-brand-award-2024Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Tanjungbalai mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November mendatang.Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dady Hendrawan, melalui Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S mengatakan agar masyarakat dan peserta pilkada mematuhi aturan masa tenang."Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye yang dimulai tanggal 24 sampai 26 November 2024," ujar Nazmi, Sabtu, (23/11).[br]Nazmi menegaskan, sesuai PKPU yang berlaku selain penertiban APK, Paslon dan Tim Kampanye, Simpatisan juga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang berbau kampanye. "Untuk menjaga ketertiban di masa tenang ini, kami telah sampaikan imbauan baik Kepada Paslon, LO Paslon dan Tim Pemenangan Paslon serta stasiun Radio setempat untuk tidak meyiarkan iklan kampanye pada masa tenang", katanya.Bawaslu Tanjungbalai juga meminta pihak bilboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye pada tanggal tersebut.Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan Pemerintah Kota Tanjungbalai beserta perangkat OPD, para Camat dan Lurah serta Kepala Lingkungan juga Tenaga Honorer Kontrak dan sejenisnya untuk menjaga Netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis."Selain paslon dan tim paslon, kita juga berharap Pemko beserta jajarannya baik OPD, Camat, Lurah, Kepling, Honorer, Kontrak/PPPK, atau sebutan lain sejenisnya agar menjaga netralitas dan keberpihakan serta melakukan politik praktis dan kampanye di masa tenang", jelas Nazmi.Sebagaiamana diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 27 November mendatang, sesuai regulasi yang ada, memasuki masa tenang Paslon Petahana akan kembali menjabat sebagai Walikota setelah usai menyelesaikan masa cuti yakni 25 September hingga 23 November 2024, ini juga menjadi perhatian khusus kami agar yang bersangkutan tetap menjaga koridornya."Kepada Kepala Daerah yang merupakan Paslon Walikota pada Pilkada serentak 2024 yang telah menyelesaikan masa cuti kampanyenya dan akan bertugas kembali sejak masa tenang, kami mengimbau agar tetap menjaga kondusifitas, tidak melakukan kampanye atau kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye sehingga dapat mengganggu tahapan masa tenang", tegas Nazmi Hidayat S, mengingatkan. (Riki)