Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pemilik 7,09 Gram Sabu

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pemilik 7,09 Gram Sabu

- Minggu, 24 November 2024 10:08 WIB
Matatelinga.com
Penangkapan pengedar sabu
MATATELINGA, Simalungun :Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Tanah Jawa pada Kamis (21/11/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja profesional Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Huta 2 Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa.

"Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RG alias Robin (51)," jelas AKP Verry Purba.

[bt]

Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 1,34 gram, uang tunai Rp 600.000 diduga hasil penjualan, satu unit handphone Samsung, dan barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, tim berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua berinisial CO alias Ucof (38) di pinggir jalan lintas Tanah Jawa Andarasih. Dari tersangka kedua, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 5,75 gram, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 7,09 gram sabu. Tersangka kedua mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang yang masih dalam pengejaran di wilayah Pematangsiantar," tambah AKP Verry Purba.

Tim gabungan yang melakukan penangkapan terdiri dari tujuh personel Sat Narkoba Polres Simalungun. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

[br]

Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba yang masih buron. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ujarnya.

Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Simalungun bebas narkoba.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melaporkannya ke Polres Simalungun, dan identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan demi keamanan bersama.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Pimpin Acara Pisah Sambut: "Jabatan Baru Adalah Awal Pengabdian Yang Lebih Besar"

Berita Sumut

Polres Palas Hanya Lip Service Doank, Gas Elpiji Dijual Diatas HET dan Minyak Subsidi Langka

Berita Sumut

Pelaku Pengedar Narkoba diciduk, dan diboyong ke Polresta Deli Serdang

Berita Sumut

Sekda Simalungun Mixnon Simamora, Ajak Pelajar Menabung Sejak Dini

Berita Sumut

Pergantian Empat PJU Polres Binjai.

Berita Sumut

Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Ke-80 Perhatikan Sektor Pendidikan