MATATELINGA, Toba ::Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dohar Nainggolan SH MH melalui Kasintel Benni Surbakti S.H. M.H menjelaskan, pihaknya telah menahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Silaen, Baringin Silaen pada hari Kamis, (28/11/2024) lalu.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Ekonomi/pt-angkasa-pura-aviasi-siapkan-layanan-kritik-dan-saran-di-bandara-kualanamu-melalui-e-faDirinya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana desa/alokasi dana desa di desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba tahun anggaran 2023.Hal ini ditegaskan Benni Surbakti ketika dimintai keterangannya, usai melayani aksi demo di kantornya, Senin siang (2/12/2024).[br]Baringin Silaen (47 th) lanjut Benni, tersangka yang diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun.Hingga saat ini, ada sekitar 12 orang diperiksa seperti sekdes Desa Silaen, bendahara, mantan Kasi PMD, Mantan Camat Silaen, BPD, penyedia barang dan lainnya.Mereka secara maraton diperiksa terkait kasus yang menjadikan Baringin Silaen jadi tersangka.Hingga saat ini, Baringin Silaen masih mendekam di rutan Balige dan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan negeri Balige terkait kesalahan yang menjeratnya.