MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang resedivis tahun 2022 dalam kasus narkotika terpaksa kembali masuk bui setelah dirinya berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Mapolres Tebingtinggi dengan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Pria yang tak ada kapoknya berada di dunia narkoba ini
berinisial MIL (38), warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Senin (18/11/2024) kemarin sekitar pukul 20.00 Wib.
[br]
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang selama ini mencurigai aktifitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud berada di Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi.
Hal ini dibenarkan jelaskan Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa pagi (02/12), yang mengatakan bahwa pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Dan dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian,” sebut Kasi Humas.
Hingga kini pelaku masih ditahan di RTP Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polŕes Tebingtinggi.(bas)