Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kunker Komisi VIII DPR RI ke Sumut, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Sampaikan Usulannya

Kunker Komisi VIII DPR RI ke Sumut, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Sampaikan Usulannya

- Sabtu, 07 Desember 2024 14:46 WIB
Matatelinga/Istimewa
Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi VIII H. Marwan Dasopang beserta rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Sumatera Utara dalam rangka silaturrahim dengan Pemprov Sumatera Utara dan semua Mitra Komisi VIII diantaranya Badan Waka

MATATELINGA, Medan : -Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi VIII H. Marwan Dasopang beserta rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Sumatera Utara dalam rangka silaturrahim dengan Pemprov Sumatera Utara dan semua Mitra Komisi VIII diantaranya Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara ( BWI Perwakilan Sumut ).Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi BWI Sumut Akhmad Khambali,SE,MM menyampaikan bahwa Ketua BWI Perwakilan Sumut Sholehuddin, SH,M.Si juga turut hadir memenuhi undangan Komisi VIII melalui Pemprov Sumatera Utara demi menjalin Mitra Strategis dan Kolaborasi demi Kemajuan BWI Sumatera Utara.

"Hal ini sesuai dengan spirit BWI Sumut "Gerakan Tiada Hari Tanpa Wakaf". Hal ini tentu perlu dukungan semua pihak, termasuk Pemprov Sumatera Utara dan semua lintas sektoral, apalagi dukungan dari Komisi VIII DPR RI," kata Khambali dalam siaran persnya, Sabtu (7/12/2024).H.Sholehuddin,SH,M.Si selakua Ketua BWI Perwakil Sumatera Utara bersama dengan Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, M.Si, pada acara Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI, masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin.Dalam pertemuan tersebut BWI-SU menyampaikan keberadaan BWI-SU yang telah terbentuk sejak tahun 2011, memberi usulan agar Lembaga BWI-SU di Perlakukan sama dengan lembaga yang lain seperti Baznas, karena dua lembaga ini sama-sama dilahirkan UU yang berarti (antara Nasab dan Rowinya sama, namun dari aspek Nasib dibedakan), makanya Ketua BWI Perwakilan Sumut agar diberi perhatian yang sama oleh Pemerintah Sumatera Utara khususnya dan Komisi VIII DPR RI.

Sekadar catatan, kata Kyai Khambali bahwa BWI Perwakilan Sumatera Utara sampai saat ini belum memiliki kantor permanen (kantor menyewa ) dan dana Hibah yang diperoleh baik itu dari Kemenag maupun dari Pemprov Sumatera Utara untuk saat ini sangat minim dan sangat tidak memadai untuk kegiatan, apalagi kantor masih menyewa."Sementara tugas-tugas dalam menyelesaikan permasalahan harta benda wakaf di lapangan begitu sangat sulit dan rumit serta penuh liku," paparH. Sholehuddin di hadapan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Secara khusus, Kyai Khambali berharap BWI Sumut sangat berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bisa lebih perhatian terhadap gerak langkah BWI Sumut, terutama dalam hal operasional baik sifatnya Dana APBD maupun Dana Hibah."Di tengah minimnya anggaran, BWI Sumut akan terus melakulan penguatan literasi secara berkelanjutan, utamanya pada 3 unsur, yakni literasi tentang harta objek wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan kelembagaan wakaf,” tandas Akhmad Khambali.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Plasma di Madina

Berita Sumut

Tingkatkan Pelayanan, Kemenhaj Sumut dan DPR RI Sosialisasikan Persiapkan Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun 2027

Berita Sumut

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Berita Sumut

Bu Estu Apresiasi Penas KTNA 2026, Usung Tema Transformasi Teknologi dan Hilirisasi Pertanian

Berita Sumut

Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global

Berita Sumut

Komisi III DPR RI Monitoring Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sumut