Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Penipuan Upah Aron Diamankan Satreskrim Polres Karo

Pelaku Penipuan Upah Aron Diamankan Satreskrim Polres Karo

- Senin, 09 Desember 2024 09:32 WIB
Matatelinga
Tersangka penipuan saat diamankan 
MATATELINGA, Karo: Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST(35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpi, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu 8/12/2024, pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H mengatakan, pada bulan Januari 2023 lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh tani ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST (35) dan kebetulan kepala aron dan total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp. 22.293.000.

Menurut korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.

BACA JUGA:Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Desa Gurusinga, Tiga Pelaku Diamankan

"Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi", jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.

[br]

Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara", kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Ditempat yang sama, Bazatulo Bawamenewi (23) mengatakan, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, kalau tidak ada tadi Polisi, entah kejahatan ini akan terus terjadi, ini setelah diamankan pelaku penipuan tersebut.

Kami sudah merasa tenang, takutnya nanti terjadi lagi hal serupa jika si penipu ini tidak di tangkap, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Tanah Karo karena telah mengamankan sipenipu tersebut karena kami sangat butuh polisi , " ucap Bazatulo Bawamenewi.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jelang ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026, PLN UID Sumut Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis di Venue Pertandingan

Berita Sumut

Cegah Krisis Identitas Gen Z dan Alpha, Anggota DPRD Medan Dorong Pembumian Pancasila

Berita Sumut

Pelantikan DPC GAMKI Asahan Dihadiri Bupati

Berita Sumut

Semangat Berbagi Idul Adha, PLN UID Sumatera Utara Salurkan Daging Kurban 38 Ekor Sapi dan 10 Ekor Kambing

Berita Sumut

Guru MAN 1 Deli Serdang Jadi Delegasi Indonesia di Forum Pendidikan Internasional China

Berita Sumut

Komsos, Serma Rokcy Motivasi Warga Binaan