MATATELINGA, Medan: Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp337 juta untuk berfoya-foya.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/delapan-paket-pekerjaan-pada-dispora-sumut-berpotensi-merugikan-negara-600-juta-lebih
Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan terdakwa Haryo telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun)," tandas hakim Yusafrihardi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/2024).
[br]
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Haryo untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Haryo juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp337.103.749 (Rp337 juta).
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar hakim Yusafrihardi.
Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Haryo selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, JPU juga menuntut Haryo untuk membayar UP sebesar Rp337 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Apabila Haryo tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Haryo mempergunakan dana desa yang dikorupsinya itu untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya.
Selain itu, dia juga mempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang hingga jalan-jalan ke luar kota. (Reza)