MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pria warga Dusun III Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi. Ini setelah dirinya kedapatan memilik narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,95 gram.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pj-gubsu-kembali-tetapkan-ewin-putra-sebagai-plt-dirut-perumda-tirtanadi
Pria yang berinisial MR (24) di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum’at malam (06/12) kemarin setelah adanya laporan dari warga akan aktifitas di duga pelaku selama ini di Dusun III Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Dalam penangkapan terhadap di duga pelaku, selain mengamankan 8 paket sabu-sabu seberat 1,95 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan plastik asoy warna hitam.
[br]
Hal ini lah yang di jelaskan Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Mulyono dalam siaran persnya pada Selasa (10/12/24), dimana di sebutkan kalau penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu di lokasi dan menginterogasi pelaku MR. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dalam ini Polres Tebingtinggi juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(bas)