Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Didakwa Lakukan Penganiayaan, ASN Dinkes Medan Tak Ditahan

Didakwa Lakukan Penganiayaan, ASN Dinkes Medan Tak Ditahan

- Kamis, 12 Desember 2024 14:52 WIB
Matatelinga.com
Oknum ASN dan kakaknya menjadi terdakwa perkara penganiayaan namun tidak ditahan

MATATELINGA, Medan: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) bersama kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) menjalani sidang perdana Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/12/2024).

Kedua terdakwa yang tidak ditahan ini didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi yang bernama Erika Tresia Siringo-ringo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dalam surat dakwaan JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, menjelaskan kronologi awal mula terjadinya kasus penganiayaan ini pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

[br]

"Saat itu, saksi korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah yang terletak di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ucap JPU.

Ketika itu, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk kedua terdakwa untuk melayat.

"Lalu, kedua terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar kedua terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban," jelas JPU.

JPU melanjutkan, seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

"Tiba-tiba Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, kedua terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut," terang JPU.

[br]

Setibanya di pinggir jalan, saksi korban langsung dihembaskan ke aspal oleh kedua terdakwa dengan sekuat tenaga sehingga saksi korban terjatuh miring ke sebelah kanan di atas aspal.

"Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan kedua terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah," sebut JPU.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda dan kembali akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan. Sehingga, pada Senin mendatang keduanya diminta hadir tepat waktu oleh hakim sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejagung Tahan Kepala BGN

Berita Sumut

Dinas Kesehatan Medan Gandeng PWPM Perkuat Edukasi dan Informasi Kesehatan

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Jokowi Diminta Jadi Saksi Mahkota Kasus Satelit 123 BT di Kemhan

Berita Sumut

Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Bijak Gunakan AI, Tetap Pegang Nilai BerAKHLAK