Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Cabul Sempat Ditahan, Tapi Bebas Demi Hukum, Keluarga Korban Kecewa

Pelaku Cabul Sempat Ditahan, Tapi Bebas Demi Hukum, Keluarga Korban Kecewa

- Jumat, 13 Desember 2024 18:16 WIB
Matatelinga.com
Muhammad Arfandy selaku keluarga korban pencabulan

MATATELINGA, Medan: Sudah satu tahun berlalu kasus dugaan pencabulan yang dialami gadis bernama WAS jalan ditempat di Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan, pelaku berinisial IA masih bebas berkeliaran hingga membuat keluarga korban kecewa.

Mirisnya lagi, petugas kepolisian masih akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku. Padahal sebelumnya, pelaku sempat ditahan namun dibebaskan demi hukum.

Salah satu keluarga WAS, Muhammad Arfandy mengatakan bahwa sebelumnya, IA telah diboyong pihak keluarga WAS ke Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan pada Agustus 2024 lalu. Setelah ditahan selama dua bulan tepatnya Oktober 2024, IA dikeluarkan dengan alasan habisnya masa penahanan.

BACA JUGA:Majalah Peluang Gelar 100 Corporate Pro Cooperatives Award 2024

"Dia (IA) kami bawa ke PPA pada tanggal 8 Agustus 2024. Lalu dikeluarkan 8 Oktober. Alasannya kami tidak tau, katanya masa penahanannya habis," kata Arpandy saat ditemui di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).

Saat IA ditahan, lanjut Arpandy, pihak keluarga berulang kali mendatangi Polrestabes Medan untuk melengkapi berkas. Namun usaha itu seakan sia-sia karena IA tetap dipulangkan.

"Kami keberatan, kenapa sudah tersangka bisa dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas gitu," kesalnya. Teranyar, pihak Unit PPA Polrestabes Medan mengatakan akan mengeluarkan DPO terhadap IA. Pihak keluarga beserta korban WAS kembali kecewa karena surat tersebut tidak kunjung keluar.

[br]

"Hari ini katanya mau dikeluarkan (DPO). Tapi tidak keluar juga alasannya Kapolresnya lagi diluar kota," ucapnya. Pihak keluarga berharap agar terlapor IA kembali ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Kami mau dia ditangkap. Jangan dibiarkan berkeliaran begini," pungkas Arfandy. Dalam laporan WAS dengan Nomor: LP/B/1735/VI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA itu, dia dicabuli oleh IA di salah satu hotel di kawasan Sunggal. Perbuatan terlarang itu dilakukan IA berulang kali dengan ancaman. "Kalau WAS tidak menurutinya, dia ancam akan dianiaya," cetus Arpandy.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rizki Riansyah SH dan Tirmizi Syahputra SH menambahkan bahwa penyidik sebelumnya, Brigadir Anggita Pratiwi telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga melanggar kode etik.

"Kami sudah melayangkan laporan ke Polda Sumut. Saat ini kami menunggu terlapor diperiksa," singkatnya. Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga ketika dikonfirmasi memilih bungkam. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dedi Syahputra Hendak Edarkan Sabhu, Keburu Diciduk Polisi

Berita Sumut

Kejagung Tahan Kepala BGN

Berita Sumut

Tiga Residivis Digulung Polisi

Berita Sumut

Pelaku Pencurian Avanza di Medan Minta Tebusan Jutaan Rupiah Dari Korban

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU