MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan pengawasan dan pengamatan di Rutan Kelas I Medan, Kamis (12/12/2024). Kedatangan tim PN Medan dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 273 s/d Pasal 283 UU RI Nomor 8 Tahun 1981.
Kedatangan mereka disambut oleh pejabat dan staf Rutan Medan. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Muladi Rutan Medan ini dihadiri oleh lima orang hakim pengawas dan pengamat dari PN Medan. Tim PN Medan melakukan wawancara terhadap 16 warga binaan dengan tindak pidana yang berbeda-beda.
Tujuan dari pengawasan dan pengamatan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
[br]
Para hakim melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah warga binaan dan memastikan bahwa proses pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana sangat menyesali perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat.
Selain itu, diketahui pula bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan bimbingan yang baik dari pihak Rutan Medan serta mendapatkan fasilitas-fasilitas layak sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny Steven Hutapea mengatakan bahwa kunjungan tim PN Medan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
"Serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan dilindungi dan mereka mendapat pembinaan yang sesuai untuk reintegrasi kembali ke masyarakat," ujar Ronny, Sabtu (14/12/2024). (Reza)