MATATELINGA, Pematangsiantar : Kapolres melalui Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi Pimpin Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang.
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH,KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH, berlangsung di lantai II ruang press room polres pematangsiantar, Senin malam (16/12/2024) wib.
Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi menyampaikan, Hari ini polres pematang siantar melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang
[br]
Lalu ia menjelaskan Kronologis bahwa, pada hari Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 03.00 wib di Jalan Rindung Kelurahan, Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Sebelumnya lanjut Wahyudi, pada hari Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi A.S berkomunikasi dengan korban N.H.I melalui aplikasi Dating Apss OMI, sepakat untuk jalan keliling kota Pematangsiantar sekira pukul 23.00 wib.
AVIAT mengajak pulang korban. Namun korban mengarahkan perjalanan ke jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba dan dipaksa untuk masuk ke hotel. Sementara itu, saksi A.S merasa keberatan diajak masuk ke hotel, sampai terjadi pertengkaran saksi dan korban.
[br]
Disekitar lokasi, pelaku G.C.P. mendengar pertengkaran A.S dengan korban N.H.I. Saat pelaku mendatangi korban dan A.S, ternyata pelaku G.C.P mengenali saksi A.S, seraya mengatakan kepada pelaku G.C.P. "Bukan Urusanmu".
Lalu terjadilah pertengkaran fisik antara korban N.H.I dan Pelaku G.C.P, memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah.
Pelaku pun G.C.P menggendong korban dan meletakkan di perladangan jahe tidak jauh dari TKP. Selanjutnya G.C.P dan A.S meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban. Pelaku juga sempat membuang hp, topi dan plat nomor Sepeda motor korban ke sungai dekat tkp.
Sekira pukul 08.30 Wib di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan 4 (Empat ) orang dan menanyakan Kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan oleh Pelaku selanjutnya pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari teman pelaku an.RIZKY.
[br]
Selanjutnya sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. (Saat itu belum diketahui ada penganiayaan yamg dilakukan oleh pelaku kepada korban).
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pelaku G.C.P dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.
Lalu karena merasa bersalah, Pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orang tua menelpon salah satu personel polres pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini. Dan atas penggalangan yang dilakukan personel polres pematangsiantar kemudian diduga pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakan nya tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga Pelaku maka Pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung Oleh Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar IPTU Mianto. Kemudian setelah di Cek di TKP yang di tunjuk oleh pelaku, memang benar telah terbaring 1(satu) orang mayat laki-laki di semak-semak pinggiran Kebun/Ladang Kunyit Masyarakat.
Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim Melakukan Olah TKP di Ladang tersebut, setelah selesai dilakukan olah TKP mayat dan Barang Bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna di lakukan Tindakan Medis dan Tindakan Kepolisian lebih lanjut.
Selanjutnya pasal yang ditetapkan untuk Pelaku Pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara, dan untuk motif pelaku masih di dalami sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Penulis : sip