MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,75 miliar.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-simpang-empat-terima-5-lp-perkara-curanmor-dan-kasus-tadah
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Kamis (19/12/2024).
Rizza merincikan, kedua tersangka yang ditahan yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut dan Moncot Harahap (MH) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.
“Saat ini, kedua tersangka ditahan di tempat terpisah. Tersangka SAR ditahan di Rutan Medan, sedangkan tersangka MH di Rutan Perempuan Medan,” cetus Rizza.
[br]
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, lanjutnya, setelah Pidsus Kejari Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditres Krimsus Polda Sumut pada Rabu (18/12/2024).
Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020 sebagai tersangka.
[br]
Namun, Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.
Dia menambahkan, setelah tahap II, pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar para tersangka segera disidangkan.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” jelas Rizza. (Reza)