MATATELINGA, Medan: Oknum pelatih olahraga karate bernama Syahwal dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial FH, yang masih di bawah umur.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/12/2024).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[br]
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa takut. Perbuatan terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan serta meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” tandas hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
[br]
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail, yang sebelumnya menuntut terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Kemarin terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, untuk vonis yang diberikan majelis hakim kita masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Trian.
Trian mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan pelatih karate menjemput korban dari rumahnya, dengan alasan akan pergi ke tempat latihan.
Namun di tengah perjalanan, terdakwa justru membawa korban ke salah satu hotel di Kota Medan.
Kemudian, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban yang merasa tertekan dengan perlakuan tersebut, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
“Tidak terima dengan tindakan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelas Trian. (Reza)