Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengacara Keluarga Rita Jelita Sinaga Apresiasi Tuntutan Hakim

Pengacara Keluarga Rita Jelita Sinaga Apresiasi Tuntutan Hakim

Redaksi - Sabtu, 21 Desember 2024 09:59 WIB
Tim pengacara dan keluarga korban Rita Jelita.

MATATELINGA, Lubuk Pakam :Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga (23), yang tewas di tangan kekasihnya sendiri dalam Perkara Pidana Nomor :1252/Pid.B/2024/PN Lbp

Sidang putusan yang berlangsung pada hari ini Jumat, 20 Desember 2024 mendapat pengawalan ketat dari organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB), yang selama ini aktif mendampingi keluarga korban untuk memastikan keadilan ditegakkan.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kapolres-simalungun-tegaskan-komitmen-berantas-narkoba-dan-judi--terima-kunjungan-spesifikasi-anggota-dpr-ri

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, T Latiful, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP

Hal ini sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Labuhan Deli. Hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai norma sosial di masyarakat dan membuat trauma mendalam bagi keluarga korban.

Menanggapi putusan seumur hidup tersebut, Kuasa hukum keluarga korban, Paul J J Tambunan, menyampaikan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kita semua yang hadir dalam persidangan, baik Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Kuasa Hukum terdakwa dalam keadaan sehat saat mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan ini, selanjutnya bahwa Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas Tuntutan JPU dan Putusan Hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa LPC yang baru saja dibacakan pada Jumat, 20 Desember 2024, Kami juga menyampaikan Terimakasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum pada kasus ini, kata Paul.

[br]

Perjuangan Kami memang belum berakhir karena Terdakwa masih memiliki kesempatan Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) bahkan Grasi, namun setidaknya rasa lelah dari Orangtua dan keluarga korban selama mengikuti proses hukum kasus ini sejak tanggal 01 Juni 2024 S/d 20 Desember 2024 (6 bulan lebih) pada hari ini sudah terbayarkan oleh hasil Putusan yang menurut kami selaku penasehat hukum sudah memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan menurut kami juga ini merupakan Kado Natal untuk adik kami Almrh Rita Jelita Sinaga di Surga.

Kami juga berharap, dari proses hukum hingga putusan kasus dugaan pembunuhan terhadap adik kami Almrh Rita Jelita Sinaga dapat memberikan Efek Jera dan dapat memberikan contoh kepada pelaku dan masyarakat, dan kita semua perlu tau ada sebuah adagium yang bunyinya "Tidak ada kejahatan yang sempurna" atau no perfect crime, tutup Paul.

Pengawalan Ketat Pemuda Batak Bersatu juga terlihat dalam

Sidang ini berlangsung dalam pengawasan ketat dari pihak keamanan, dibantu oleh anggota Pemuda Batak Bersatu yang turut hadir untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. ungkap salah satu anggota PBB menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk solidaritas untuk memastikan kasus ini berjalan transparan dan adil.

"Kami hadir untuk mendukung keluarga korban dan mengawal jalannya sidang agar tidak ada tekanan atau intervensi yang dapat menghambat proses hukum," ujarnya.

Pengawalan ketat juga dilakukan di luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Namun, suasana tetap kondusif hingga akhir sidang.

Respons Keluarga Korban, Keluarga korban menyambut lega putusan ini meskipun rasa kehilangan Rita Jelita Sinaga tetap membekas. Ayah korban, Barita Sinaga, menyatakan bahwa dukungan dari Pemuda Batak Bersatu dan kuasa hukum Paul J J Tambunan dan Tim sangat berarti dalam perjuangan mendapatkan keadilan. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi kami. Putusan ini menjadi penghiburan bagi kami di tengah duka yang mendalam," katanya dengan suara bergetar.

Ormas Pemuda Batak Bersatu pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus serupa demi memastikan keadilan ditegakkan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

World Press Freedom Day 2026, Saatnya Pers Berlari dari Hoaks Menuju Integritas

Berita Sumut

Vonis Lunak Bandar Narkoba, JPU Tegaskan Banding

Berita Sumut

Solidaritas Sumatera Menguat, Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Pemprov Lampung untuk Korban Bencana

Berita Sumut

Sorot Vonis Lunak Bandar Narkoba, Mahasiswa Demo, Ketua PN Sibuhuan "Kabur"

Berita Sumut

DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu "Anomali"

Berita Sumut

Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan