MATATELINGA,
Asahan ::Kuasa hukum warga Pasar Kisaran mempersiapka berkas terkait hilangnya asset Pemerintah kabupaten Asahan berupa sebidang lahan dan bangunan eks. Pasar Kisaran yang beralih ke tangan perorangan dan berkas tersebut akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Zulkifli selaku kuasa hukum warga Pasar Kisaran dalam keterangannya Sabtu (21/12/2024) membenarkan kantor hukum Zulkifli, SH & Associattes tengah mempersiapkan laporan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dan laporan gugatan yang kami ajukan terkait hilangnya asset Pemerintah kabupaten Asahan yang dahulunya berupa sebidang tanah yang digunakan sebagai terminal di kelurahan Kisaran Timur dan kini bernama "Pasar Kisaran" dan asset Pemerintah tersebut dinilai milyaran rupiah tersebut kini telah beralih kepada perorangan dan dikuasai oleh warga turunan yang berdomisili di kelurahan Kisaran Timur.[br]Lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran tersebut, dahulunya juga pernah dibiayai oleh anggaran Negara dalam bentuk dana Inpres untuk membangun sebuah gedung yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran dan jalan Hasanuddin kelurahan Kisaran Timur Asahan, ujarnya.Zulkifli bersama timnya juga mengatakan semua dokumen terkait eks Pasar Kisaran tersebut juga kami lampirkan sebagai barang bukti, termasuk juga terkait adanya rencana eks Pasar Kisaran tersebut akan dilakukan jual beli melalui salah seorang Notaris yang berada di kota ini.Mudah mudahan dalam beberapa hari ini seluruh berkas laporan tersebut sudah dapat kami selesaikan dan dalam Minggu ini kami bersama tim penggugat akan ke KPK membawa berkas tersebut, dan kami juga sangat yakin gugatan kami akan diakomudir serta seluruh pihak akan terperiksa, terlebih nilai asset Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah raib ini memiliki nilai jual yang sudah tergolong sangat besar dan masuk dalam ranah KPK, tukasnya (dieks)