Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapak Kuda Tak Ditahan Meski Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa

Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapak Kuda Tak Ditahan Meski Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa

- Senin, 23 Desember 2024 20:14 WIB
Kedua terdakwa yang tidak ditahan

MATATELINGA, Medan: Dua terdakwa perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan Margasatwa, Karang Gading, Langkat Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12/2024).

Kedua terdakwa yang tidak ditahan itu adalah Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik lahan dan Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda. Bahkan, keduanya melenggang bebas dikawal oleh penasehat hukumnya usai menjalani sidang.

"Sudah dengar tadi dakwaan jaksa. Tahu kamu locus delicti dimana? Ada keberatan?," tanya Hakim Ketua M Nazir kepada terdakwa Imran, di Ruang Cakra 9.

[br]

Kemudian, hal yang sama juga ditanyakan kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang. Dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan, selanjutnya hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2025.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus bermula saat terdakwa Alexander selaku pemilik koperasi Sinar Tani Makmur (STM), memiliki izin dari

Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat No. 518-560/BH/II.5/X/2013 tanggal 06 September 2013 yang bergerak dalam bidang simpan pinjam.

"Terdakwa Alexander menghubungi terdakwa Imran selaku Kepala Desa Tapak Kuda pada tahun 2013, untuk melakukan jual beli tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," kata Ika.

[br]

Kemudian, terdakwa Alexander membuat/memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli

kepada notaris. Selanjutnya akan ditingkatkan kepemilikan hak atas tanah milik Alexander.

"Seharusnya tidak dapat diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta tanpa izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, menjadi sertifikat hak milik," pungkas Ika.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp787.177.516.848. Perbuatan kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk Pasal Subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Ika. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

April 2026 Stadion Horas Selesai Dikerjakan: Bukti Komitmen Wali Kota Sibolga Kembalikan Fungsi Stadion Horas

Berita Sumut

Seputar PLT Kadis. APIP Padang Lawas Kurang Berfungsi

Berita Sumut

Akses Jalan Gang Setia Belum Berfungsi Lantan Tembok Penyekat Belum Dibongkar

Berita Sumut

Pemerintahan Trump Akan Keluar Dari Puluhan Organisasi Internasional, Termasuk Badan Kependudukan PBB

Berita Sumut

Larang Gagang Pintu Rata pada Mobil di Negara Ini, Apa Alasannya....?