MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang lelaki warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus masuk bui setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,15 gram.Adalah berinisial S (38) warga Desa Paya Lombang yang berhasil di tangkap personil Satrez Narkoba Mapolres Tebingtinggi pad hari Sabtu siang (14/12/2024) kemaren di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.Penangkapan terhadap di duga pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar akan aktifitas pelaku yang sudah sangat meresahkan warga.
BACA JUGA:Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapak Kuda Tak Ditahan Meski Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan MargasatwaDalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,15 gram dan satu unit android.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha dalam siaran persnya, Senin (23/12/24), bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku.[br]Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti didalam sebuah rumah dilokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya."Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya", ujar Kasat Resnarkoba.Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.Upaya bersama antara Kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkotika.