Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi Gerebek Lokasi Judi Jackpot, Tiga Orang Diamankan
judi

Polisi Gerebek Lokasi Judi Jackpot, Tiga Orang Diamankan

Admin - Selasa, 11 November 2014 19:18 WIB
Matatelinga -Medan, Medan, Unit VC/Judi Sila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek rumah di Jalan Pacar, Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun,yang dijadikan sebagai tempat judi ketangkasan jackpot, Minggu (9/11). 

Dari lokasi petugas menangkap tiga pemain judi, uang tunai puluhan ribu rupiah, mesin dan puluhan koin jackpot.Menurut data didapat, Selasa (11/11), tiga tersangka yakni William josua Hutagalung alias William (22) warga Jalan Tanah Lapang Medan, Raski alias Mpon (30) dan Junaidi alias Ijun (25), keduanya penduduk Jalan Pacar Medan"Saat kita gerebek ada tiga orang diamankan," kata Kanit VC/Judi Sila AKP Martuasah Tobing, Selasa (11/11/2914) sore.

Menurutnya lagi, penangkapan ini bersumber dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena di lokasi itu kerap dijadikan tempat bermain judi jenis jackpot. "Informasi itu, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bukti-bukti cukup, dilakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tiga tersangka yang sedang bermain," jawab dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui William dan Mpon sudah berulangkali bermain judi di lokasi tersebut. Mereka membeli koin dengan sejumlah uang dan jika menang, koin-koin itu bisa ditukar kembali dengan uang."Dua orang sedang main, sementara itu, Ijun merupakan kasir yang bertugas menukar uang dan koin, termasuk menjaga mesin-mesin jackpot tersebut," terangnya.

Selain mengamankan ketiganya, petugas menyita uang tunai puluhan ribu rupiah, mesin judi jackpot dan puluhan koin untuk bermain. "Banyak barang bukti yang kita sita," sebut Martuasah.

Martuasah menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk perjudian di Kota Medan. Sebab, judi termasuk penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas."Pemberantasan perjudian termasuk salah satu atensi pimpinan," sebutnya seraya meminta dukungan masyarakat agar memberi informasi jika menemukan tempat-tempat yang dijadikan untuk bermain judi.Untuk William dan Mpon dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana subsiber 303 Bis. Sedangkan Ijun dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana. 

(Mt/Uut)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit