Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp4,48 Miliar, Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Dituntut 1,5 Tahun

Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp4,48 Miliar, Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Dituntut 1,5 Tahun

- Jumat, 03 Januari 2025 17:53 WIB
Terdakwa Ikhsan Bohari saat mendengarkan putusan

MATATELINGA, Medan: Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari dituntut selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Warga Kota Harapan Indah Cluster Ifolia Blok Hy 1 RT 003 RW 020 Kelurahan Pusaka Rakyat Kecamatan Taruma Jaya ini dinilai telah terbukti melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang diduga merugikan negara senilai Rp4,48 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara (PN) Medan, Jumat (3/1/2025).

[br]

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," ujar JPU.

Dengan ketentuan, lanjut Fauzan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, terdakwa Ikhsan Bohari juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491. Namun, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian ke Kejari Medan sehingga uang pengganti tidak dibebankan lagi.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan yang mencukupi untuk melunasi sisa pembiayaan uang pengganti dan telah mengembalikannya," urai Fauzan di hadapan Hakim Ketua, Andriansyah.

[br]

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Andriansyah akan melanjutkan persidangan pada Senin (6/1/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ikhsan Bohari maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy itu, awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.

"Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih," ujar JPU Fauzan.

Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. "Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491," pungkas Fauzan. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PWI Sumut Gelar Family Gathering 4 Juli 2026, Begini Pesan Farianda Sinik

Berita Sumut

Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU

Berita Sumut

Ini Daftar Nama Calon Anggota KI Sumut Yang Dinyatakan Lulus CAT

Berita Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Berita Sumut

Kolaborasi USM Indonesia dengan Dinas Kesehatan Gelar CKG, Targetkan 2000 Warga Ikuti Tes Kesehatan

Berita Sumut

Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual