MATATELINGA, Sunggal: Seorang pria bernama Matius Ginting (44) warga dusun 2, Desa Suka Maju menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh 2 orang yang merupakan ayah dan anak.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sering-diancam-akan-dibunuh--ayah-dan-anak-tikam-matius-hingga-tewas
Para pelaku bernama Bakti Kaban (. ) warga dan anaknya Alfredo Kaban (. ) nekad tikam korban dengan menggunakan pisau tumbuk lada ( senjata khas suku Karo ) hanya karena sakit hati lantaran kerap diancam akan dibunuh oleh korban.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ( 7/1/25) di Polsek Sunggal mengatakan bahwa kejadian bermula pada tanggal 3 Januari 2025 saat itu pelaku Bakti Kaban sedang berada di warung kopi yang terletak di Dusun 2, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, saat itu korban datang dan langsung masuk ke dalam warung sambil mengangkat bajunya hingga kelihatan perutnya.
Hal ini menurut pelaku ( Bakti Kaban ) seolah-olah menantang, disaat bersamaan pelaku lainya ( Alvredo Kaban ) datang juga ke warung sambil mengendong anaknya dengan maksud menyerahkan anaknya tersebut kepada Bakti Kaban.
[br]
Saat malam tiba, Alvredo bertemu kembali dengan korban, sambil membuka jok sepeda motornya, Matius mengatakan pada Alvredo akan memukul Alvredo.
Dalam keadaan emosi, Alvredo pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau tumbuk lada. Saat itu korban mengikuti Alvredo dari belakang. Sesampainya di rumah, Alvredo langsung menemui korban disusul Bakti Kaban yang saat itu sudah berada di lokasi kejadian langsung menikam rusuk kanan dan kiri korban, hingga keduanya terlibat dorong-dorongan.
" Si Alvredo pulang ke rumah ngambil pisau dan langsung menjumpai korban, saat itu Bakti Kaban yang juga sudah berada di sana langsung menikam pada bagian rusuk kanan dan kiri sebanyak dua kali," jelas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
[br]
Kata dia lagi, tak hanya itu, korban yang sudah terluka juga ditendang oleh Alvredo.
" Pada saat korban sudah tersungkur, pelaku Alvredo juga menikam paha kanan dan kiri korban. Usai melakukan penikamaan , Kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa yang sudah bersimbah darah ke rumah sakit Bethesda namun nyawanya tidak tertolong," kata Kapolsek Sunggal.
Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mengetahui kejadian itu langsung memburu pelaku yang diketahui sedang berada di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting dan berhasil meringkusnya pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 01.10 WIB.
" Kedua tersangka kita jerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pasal 338 subs pasal 170 ayat (2 ) ke (3e ) subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. ( Suriyanto )