OmbudsmanRI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Kapolrestabes Medan memberikaninformasi yang jelas dan transparan kepada Pihak Keluarga Budianto Sitepu yang ditangkapdan ditahan oleh Pihak Polrestabes dan meninggal dunia di rumah sakit, ujarJames Marihot Panggabean
JamesPanggabean menyampaikan hal ini sangat penting dilakukan oleh Pihak PolrestabesMedan kepada Keluarga Budianto Sitepu agar permasalahan atau isu yangberkembang tidak berkepanjangan. Setiap warga negara pada prinsipnya memilikihak yang sama untuk mendapatkan informasi atas suatu proses pelayanan publikbaik sebagai pelaku maupun korban. Sebagaimana hal ini menanggapi pemberitaanyang sedang berkembang dan merujuk pada pemberitaan RMOL Sumut tanggal 26Desember 2024 berjudul “Diduga Dianiaya, Penghuni Sel Tahanan PolrestabesMeninggal Dunia”.
Kitapatut mengapresiasi beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan PihakKepolisian selama 3 tahun terakhir dalam perbaikan pelayanan publik namun perluadanya peningkatan pelayanan khususnya terkait keterbukaan informasi atas suatuproses penyelenggaraan pelayanan publik di kepolisian baik kepada korban maupunpelaku. Hal ini merupakan prinsip Dasara dalam penyelenggaraan pelayananpublik. Bahwa siapa pun memilik hak kewarganegaraannya baik sebagai pelakumaupun korban, ujar James Panggabean
Jikamemperhatikan tuntutan pihak keluarga Budianto Sitepu berdasarkan pemberitaanyang berkembang meminta informasi terkait faktor penangkapan, penahanan danhingga kematian Budianto Sitepu di rumah sakit.
“Sayarasa Kapolrestabes Medan dengan mengundang Pihak Keluarga Budianto Sitepu untukdijelaskan dari kronologi penangkapan dan penahanan baik secara prosedur kepadaPihak Keluarga Budianto Sitepu menjadi awal perbaikan komunikasi danpeningkatan layanan Polri kedepannya”, tungkasnya
Kamimenilai Kapolrestabes Medan sangat pro pada pelayanan publik dan hal ini pastidapat dilakukan dengan kebijaksanaan Beliau.