MATATELINGA, Medan : Seorang pemuda berinisial JS (22), ditangkap personel Polrestabes Medan karena diduga membuat video penistaan agama di media sosial.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ketua-komisi--quot-c-quot--dprd-asahan-minta-bpn-asahan-segera-berikan-keterangan-yang-benar-riwayat-lahan-eks-parkis
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, JS ditangkap setelah menerima laporan masyarakat.
"Pelaku JS kita amankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara," terang Gidion, Rabu (8/1/2025).
Dia mengungkapkan, peristiwa dugaan penistaan agama itu dilakukan JS di rumahnya Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
[br]
"Warga sebelumnya pun sempat menggerebek rumahnya, namun pelaku sudah kabur ke daerah Siborong-borong," ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku sedang dalam perjalanan ke Medan.