Matatelinga - Medan, Bolumai Brutu (27) warga Jalan Gatot Subroto, dengan wajah pucat, Rabu (12/11/2014) mendatangi Polresta Medan,melaporkan kasus penyekapan, penyiksaan, dan perampokan, yang dialaminya. Korban disekap selama dua hari dua malam oleh majikannya, hanya karena dituduh mencuri ban mobil di bengkel tempatnya bekerja, Star Service Jalan Setia Budi, Medan."Saya disekap, dua hari dua malam, oleh majikan saya, kejadiannya, Sabtu (25/10) semalam, karena saya dituduh mencuri, saya disekap di kamar mandi bengkel," kata korban didampingi keluarganya di Mapolresta Medan.Lanjut dikatakannya, penyiksaan itu dipimpin langsung majikannya berinisial RS, bersama enam orang karyawan.Bukan itu saja, tak puas menyiksa korban, pelaku kemudian merampas harta benda korban seperti kartu ATM yang berisi uang tunai Rp 14 Juta, dan uang tunai Rp 1,6 Juta dari dompet korban.Korban sendiri, dilepaskan oleh pelaku, Minggu (26/10) malam setelah korban dipaksa untuk menandatanganin surat yang isinya korban yang telah mencuri ban."Lepasnya saya dipaksa menandatanganin, surat, saya diancam mau disetrum," kata korban.Pantauan wartawan, usai mendatangi Polresta Medan, korban yang ditemani keluarganya kemudian diarahkan ke ruang SPK Polresta Medan.(Mt/Muchlis)