Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Perkara Penistaan Agama, Eksepsi Selebgram Ratu Entok Ditolak Hakim

Sidang Perkara Penistaan Agama, Eksepsi Selebgram Ratu Entok Ditolak Hakim

- Kamis, 09 Januari 2025 20:13 WIB
Sidang Ratu Entok.

MATATELINGA, Medan: Majelis hakim menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Selebgram Ratu Entok mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas dan lengkap.

Hakim Ketua Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas dan lengkap.

[br]

Hakim menilai eksepsi transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa," cetus hakim Ukayat di Ruang Cakra 6 PN Medan, saat membacakan putusan sela.

Atas hasil putusan sela tersebut, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan ini, tidak diterima.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tandas hakim. Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan JPU Erning Kosasih, bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

[br]

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ucap Erning memperagakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," cetus Erning. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar

Berita Sumut

Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis

Berita Sumut

Jadi Piutang Navayo ke Kemhan, Hakim Cecar Saksi Teken CoP Proyek Satelit 123 BT

Berita Sumut

Terungkap Eks Menhan Ryamizard Tunjuk Langsung Navayo Menang Tender Satelit Slot Orbit 123 BT

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Massa Demokrat 'Kepung' PN Tipikor Medan, Dukung Hakim Sidang Korupsi DJKA