Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Batu Bara Eksekusi Benda Sitaan dan Uang Denda Rp 2,4 Miliar Lebih Terkait Perkara PPPK Batu Bara TA 2023

Kejari Batu Bara Eksekusi Benda Sitaan dan Uang Denda Rp 2,4 Miliar Lebih Terkait Perkara PPPK Batu Bara TA 2023

- Kamis, 09 Januari 2025 21:54 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, SH dan Jaksa Penuntut Umum Tomey HR Pandiangan, SH dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025)

MATATELINGA, Batu Bara : Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Batu Bara eksekusi benda sitaan dan uang denda terkait perkara PPPK Kabulaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, SH dan Jaksa Penuntut Umum Tomey HR Pandiangan, SH dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025) menyampaikan sehubungan dengan Penyetoran Benda Sitaan Berupa Uang Tunai sebesar Rp. 2.250.000.000,- An. Terpidana Faizal (H. OK. Faizal, M.AP), dkk dan Pembayaran Denda An. Terpidana Faizal dan Drs. Darwinson Tumaggor terkait kegiatan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

"Eksekusi terhadap para Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan," kata Kajari Batu Bara. Putusan tersebut afalah :1. Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana FAIZAL, S.E . 2. Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si. 3. Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana MUHAMMAD DAUD, S.Pd.,S.H., M.M.4. Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana RAHMAD ZEIN, S.Pd., M.Pd. 5. Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana ADENAN HARIS, A.Ag., M.Pd.Dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara : 1. Nomor : Print-8 /L.2.32/Fu.1/01/2025Atas nama Terpidana FAIZAL, SE. 2. Nomor : Print-9 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana Drs. Darwinson Tumanggor, M.Si3. Nomor : Print-10 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana Muhammad Dau, S.Pd.,S.H., M.M 4. Nomor : Print-11 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana RAHMAD ZEIN, S.Pd., M.Pd. 5. Nomor : Print-12 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana ADENAN HARIS, A.Ag., M.Pd.

"Bahwa dalam hal ini para terpidana telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dimana sebelumnya Terdakwa Faizal SE dan Drs. Darwinson Tumanggor, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara Bersama Sama” berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan," kata Diky Oktavia yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar, SH, MH. Atas perbuatan para terpidana, lanjut Diky Oktavia masing-masing dikenakan denda pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau denda sebesar 100 juta rupiah.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, benda Sitaan berupa uang tunai dan pembayaran denda dari Terpidana Faisal dan Drs. Darainson Tumanggor dengan total Rp. 2.450.000.000,- (Dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) langsung saat itu juga disetorkan secara tunai kepada PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kuala Tanjung di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disaksikan oleh seluruh awak media yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara."Diharapkan ke depan Kejaksaan dapat meningkatkan profesionalitas dan bekerja sama dengan stakeholder terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu Bara, " tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

Berita Sumut

Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri Siregar Jadi Kajati Bengkulu

Berita Sumut

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun

Berita Sumut

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara