MATATELINGA, Asahan :Satu dari tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus bongkar rumah sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUH Pidana telah diamankan opsnal Serse Polsek Bandar Pulau Polres Asahan pada Senin 06 Januari 2025 di desa Aek Nagaga Kecamatan Rahuning Asahan.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/massa-tuntut-pengusutan-sindikat-narkoba-di-rutan-kelas-1-medanKeterangan Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe saat dikonfirmasi MATATELINGA.Com diruang kerjanya Kamis 09 Januari 2025 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka "I alias Meyeng" (37) warga dusun III desa Perkebunan Aek Nagaga Kecamatan Rahuning Asahan, atas kejadian pencurian dengan disertai pemberatan atau bongkar rumah korban Faisal warga dusun III desa Aek Nagaga , tersangka "I alias Meyeng" melakukan aksinya bersama dua orang kawannya yang hingga saat ini masih dalam Lidik opsnal Serse Polsek Bandar Pulau, ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe mengatakan dasar penangkapan tersangka "I alias Meyeng"tersebut dari laporan Polisi nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Bandar Pulau/Res.Asahan tertanggal 06 Januari 2025.[br]kronologi kejadian tersebut berawal dari korban Faisal Hadi yang sedang pergi dengan meninggalkan rumah pada Minggu 29 Desember 2024 dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni serta korban menitipkan kunci rumah pada keluarganya, dan pada Kamis 02 Januari 2025 korban kembali serta mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan dan beberapa barang milik korban juga sudah tidak lagi berada ditempat semula.Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Jupiter serta 1 unit lap top merk Acer warna hitam dan celengan terbuat dari kaleng.Setelah dilakukan Lidik tim Serse Polsek Bandar Pulau mendapat informasi keberadaan tersangka "I alias Meyeng" di desa Aek Nagaga dan dari hasil interogasi juga didapat keterangan bahwa tersangka "I alias Meyeng" melakukan aksinya bersama dua orang kawannya, dan tersangka juga mengakui perbuatannya serta barang hasil jarahannya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan 1 unit Laptop merk Acer telah dijualnya di daerah Aek Kanopan, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario berhasil diamankan.Terhadap tersangka "I alias Meyeng" saat ini sudah mendekam dalam ruang tahanan Mapolsek Bandar Pulau, ungkapnya (dieks)