MATATELINGA, Asahan : KPU Kejaksaan Negeri Asahan dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa "Z" warga Tanjung Balai dengan tuntutan hukuman Mati, sidang tuntutan terhadap terdakwa "Z" tersebut digelar di PN.Tanjung Balai pada Kamis (09/01/2025) sekira pukul 15.00 wib.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/serda-rp-tersangka-kasus-dugaan-penyiksaan-anak-sampai-mati
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan N.Rambe dan Tri Ichwan melalui Kasi Inteljen Kejari Asahan H.Manurung dalam keterangannya mengatakan dua orang JPU yang menangani perkara penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan 1.000 gram dari Malaysia yang ditangkap Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Jum'at 26 Juki 2024 sekira pukul 11.50 wib di sebuah rumah di Jalan Sipori Pori Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti saat dilakukan penggeledahan berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau coklat berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik teh cina merk Do Hongkong Poo tea warna merah putih yang ditempatkan dalam sebuah koper warna hitam dan barang tersebut ditemukan di semak-semak rumput di bawah pohon pinang, ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Inteljen Kejari Asahan H.Manurung mengatakan dalam persidangan yang lalu terdakwa tersebut juga mengatakan sabhu tersebut diberikan oleh seseorang berinisial R melalui P alias A yang masih DPO dimana terdakwa di minta oleh R untuk mengantar sabhu tersebut ke kota Tebing Tinggi dengan upah Rp. 5 juta per kilogram .
[br]
Dari keterangan terdakwa saat dalam persidangan di PN.Tanjung Balai JPU Kejari Asahan mengajukan tuntutan hukuman "Mati" terhadap terdakwa dimaksud krpsdavKetua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini oleh karena dengan nyata terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Namun Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan tersebut mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan kembali digelar pada sidang pledoi pekan depan di PN.Tanjung Balai, pungkasnya (dieks)