MATATELINGA, Medan :;Ombudsman RI Perwakilan ProvinsiSumatera Utara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Kepala SD SwastaAbdi Sukma, Juli Sari, Ketua Yayasan, Abdi Sukma dan Kepala Bidang SD DinasPendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo, menanggapi informasi yang berkembangterkait seorang peserta didik harus duduk dilantai selama proses pelajarandikarenakan belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Senin, 13Januari 2025 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Prov Sumut, ujar James MarihotPanggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumut.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/2-begal-bersajam-di-patumbak-diringkus
James Panggabean menyampaikan terkaithasil permintaan keterangan terhadap para pihak bahwa bukan hanya anak yangdalam video yang beredar saja yang belum membayar SPP melainkan terdapat 4(empat) orang anak di kelas tersebut yang belum membayar SPP. Bahkan, terdapat1 (satu) orang anak yang tertunggak pembayaran SPP selama 6 (enam) bulansedangkan si anak tersebut yang duduk di kelas IV mengalami penunggakanpembayaran SPP selama 3 (tiga) bulan.
[adsesnse]
James Panggabean juga menyampaikan bahwapeserta didik tersebut juga memiliki adik yang bersekolah di sekolah tersebut,dan mengalami keterlamabatan pembayaran uang sekolah selama 4 (empat) bulan.Namun si anak tersebut yang saat ini duduk di kelas I tidak dihukum duduk dilantai selama proses pembelajaran oleh wali kelasnya.
[br]
James Panggabean menjelaskan bahwariwayat seorang peserta didik diberikan hukuman oleh Guru Wali Kelas untukduduk di lantai selamai proses pelajaran sejak tanggal 6-8 Januari 2025 murnidikarenakan kesalahan guru wali kelas tersebut. Sebagaimana sesuai peraturansekolah dan arahan kepala sekolah kepada setiap guru wali kelas jika terdapatpeserta didik yang mengalami keterlambatan pembayaran SPP, untuk mengarahkanorangtua peserta didik ke kepala sekolah untuk berkomunikasi. Namun, guru walikelas IV tersebut mengambil Tindakan dengan menghukum seorang peserta didikuntuk duduk di lantai selama proses pelajaran selama 3 (tiga) hari sejaktanggal 6-8 Januari 2025 tanda berkoordinasi dengan kepala sekolah. Sebagaimanahal ini diakui oleh Kepala SD Swasta Abdi Sukma dan Ketua Yayasan berdasarkanrekaman CCTV sekolah, ujar James Panggabean
Atas Tindakan guru wali kelas tersebutpihak sekolah dan Yayasan telah memberikan sanksi kepada pihak wali kelastersebut sebagaimana disampaikan pihak Kepala sekolah dan Ketua Yayasan dalampemeriksaan, tungkasnya
James Panggabean menyampaikan bahwaberdasarkan hasil pemeriksaan menemukan suatu informasi baru bahwa kedua anaktersebut baik yang duduk di Kelas I dan Kelas IV sebagai penerima Dana BantuanProgram Indonesia Pintar (PIP). Namun kemanfaatan dana PIP tersebut tidak tepatsasaran dipergunakan oleh orangtua untuk membayarkan SPP kedua anaknya.Sebagaimana Pihak sekolah telah memberikan bantuan biaya Pendidikan secaragratis kepada setiap anak yang duduk di bangku sekolah kelas I-VI selama satusemester dari bulan Januari-Juni dan terdapat pembebanan biaya SPP kepadaorangtua murid pada bulan Juli- Desember. Sungguh sangat disayangkan pembebananbiaya Pendidikan pada bulan Juli-Desember terjadi keterlambatan padahal danaPIP telah diterima orangtua murid.
[br]
James Panggabean menyampaikan bahwaPihak Dinas Pendidikan Kota Medan telah menghimbau melalui grup whatsaap kepadasetiap Kepala Sekolah untuk tidak membebankan permasalahan keterlambatanpembayaran SPP kepada peserta didik. Kami dari Ombudsman RI meminta agar haltersebut untuk terus dilakukan dan diterbitkannya Surat Edaran Kepala DinasPendidikan Kota Medan kepada seluruh Kepala Sekolah dalam menyelesaikanpermasalahan keterlambatan pembayaran SPP kepada Orangtua murid bukan kepadapeserta didik.
James Panggabean juga meminta agar PihakSekolah Abdi Sukma dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan pemulihanpsikis si anak tersebut pasca diberikan hukuman duduk di lantai dan terlebihviralnya video tersebut. Anak tersebut kewajibannya hanya mendapatkanpendidikan dan mental yang baik selama proses pelajaran. Jadi, jangan sampaimengganggu mental si anak dalam menempuh Pendidikan hanya dikarenakanketerlambatan pembayaran SPP yang sebenarnya tanggungjawab orangtua. Hal inicatatan kami kepada Pihak Sekolah, Pihak Yayasan dan Dinas Pendidikan KotaMedan untuk segera dilakukan terlebih anak ini masik menempuh Pendidikan disekolah tersebut, ujar James Panggabean
James Panggabean juga meminta agar Pihaksekolah mengantisipasi perundungan terhadap si anak tersebut dari pihak manapunsetelah kejadian ini menjadi viral, sekolah harus mampu memperbaiki situasikondisi proses belajar mengajar khususnya di kelas si anak tersebut. Harapankita bersama untuk kedepannya semoga ini kasus yang terakhir dalam menghukumanak dikarenakan keterlambatan pembayaran SPP yang sebenarnya itu adalahtanggungjawab orangtua murid, tungkasnya.