MATATELINGA, Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan Pengumuman Hasil Pemenang Lelang Proyek di LPSE Kota Tanjungbalai. Gugatan dilayangkan oleh PT Pratama Group Indonesia (PT PGI) yang diwakili oleh Ibnu Hangga Pratama dan dikuasakan kepada Syahrizal Fahmi, S.H., CLA
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/remaja-dibacok-saat-main-warnet
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, Jumat,(17/1) selain Wali Kota, Pokja 27 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
PT PGI dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, atas kerugian materiil maupun immateriil akibat pembatalan proyek peningkatan Jalan H.M. Nur Ujung menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dengan Pengumuman Hasil Pemenang Lelang diLPSE Kota Tanjungbalai Nomor: 07/Pokja 27.PJTPA/PUTR/2024 dengan Kode Tender 1762388.
[br]
Dalam permohonan hukum yang diajukan PT PGI menyampaikan nilai sengketa sebesar Rp 2.147.483.647.Pihak PT PGI juga turut menyampaikan11 tuntutan.
Selain ganti rugi materiil, PT. PGI juga menuntut sejumlah hal lainnya, termasuk meminta pengadilan menyatakan bahwa keputusan pembatalan tender tersebut tidak sah dan melanggar hukum.
Ketika dikonfirmasi mengenai gugatan ini, pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Bagian Hukum, Herman Gultom, tengah berada di luar kota, sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan, Damayanti Sinulingga, sedang cuti. (Riki)