MATATELINGA, Medan : Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan agar segera mengembalikan uang negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.Hal ini diungkapkan Eka Putra Zakran SH, MH, berdasarkan adanya konfirmasi wartwan yang tidak dijawab oleh Kepala DPKPCKTR Kota Medan Alexander Sinulingga, terkait temuan hasil audit BPK yang memerintahkah Kepala DPKPCKTR mengembalikan uang negara tersebut.[br]"Dalam hal ini saya meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara seperti intruksi dari BPK tersebut," ucap Eka, Jumat (17/01/25).Kemudian Eka juga mengatakan jika memang benar adanya uang yang harus di kembalikan ke negara harus lah segera dipulangkan jika tidak maka bisa disebut tindak pidana korupsi."Sekali lagi saya berharap agar memulangkan uang tersebut jika memang belum di pulangkan," tutupnya.