MATATELINGA, Medan: Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/peroleh-hak-integrasi--14-warga-binaan-rutan-medan-bebas-bersyarat
Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[br]
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/2025).
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," cetus Lucas.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Bambang berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Bambang kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Reza)