Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sosperda El Barino Shah SH Ajak Masyarakat Kota Medan Jaga Kebersihan

Sosperda El Barino Shah SH Ajak Masyarakat Kota Medan Jaga Kebersihan

- Senin, 20 Januari 2025 11:50 WIB
Matatelinga/Istimewa
El Barino Shah SH MH dihadapan ratusan masyarakat ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Langga

MATATELINGA, Medan : Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH ajak masyarakat Medan Area berperan menjaga kebersihan Kota Medan dengan tidak membuang sampah sembarangan alalagi ke parit. Tetapi dapat mewadahi sampah masing masing dan dipastikan dapat meminimalisir banjir lingkungan. "Mari kita jaga kebersihan lingkungan. Membuang sampah pada tempatnya sesuai jadwal yang ditetapkan Kepling sehingga dapat diangkut tepat waktu,' ujar El Barino Shah.

Ajakan itu ditekankan El Barino Shah SH MH dihadapan ratusan masyarakat ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Langgar Gg Bersama, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Sabtu (18/1/2025) sore.Dikatakan El Barino, terkait persoalan kebersihan memang tanggungjawab Pemerintah. Tetapi kata El Barino, masyarakat harus lebih bertanggungjawab. "Untuk mendukung agar kebersihan itu tercapai tentu ada yang perlu dibutuhkan dilingkungan kita. Mari sampaikan sarana apa yang perlu dipersiapkan, biar saya fasilitasi ke Pemko Medan," ujar El Barino.

[br]

Menyahuti keluhan masyarakat, kerap banjir karena parit banyak dipadati sampah dan lumpur bahkan tumpat serta jalan rusak. El Barino menyebut persoalan itu akan segera ditindaklanjuti ke Dinas SDBMBK Kota Medan agar segera dilakukan perbaikan. "Saya secepatnya kordinasi dengan instansi terkait, masalah banjir dan sampah memadati parit di Gg Langgar ini pasti akan dilakukan perbaikan skala prioritas," ungkapnya.Namun ke depan, ulang El Barino lagi, kehadirannya di Gg langgar untuk sosialisasi Perda Persampahan. Maka El Barino sangat berharap kiranya akan menyadarkan kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Peran masyarakat sangat penting menjaga kebersihan. Kalau ada hal yang tidak baik dari pemerintah. Jangan takut sampaikan kepada saya. Akan saya tindaklanjuti untuk kebaikan," imbuhnya.Menutup kegiatan, El Barino Shah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, atas dukungan dan Doa Dianya terpilih dapat menjadi anggota DPRD Medan. "Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Ibu. Tuhan memberkati kita dineri rezeki yang berlimpah dan kita sehat sehat semua. Doakan juga saya tetap sehat sehingga amanah sebagai penyambung lidah Bapak/Ibu ke pemerintah dapat terlaksana bagus," tutur El Barino.Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.Sementara itu pada Perda sebelum dilakukan perubahan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pimpinan Baznas se Sumut Bersilaturahmi Dengan Wakil Bupati Asahan

Berita Sumut

Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita Sumut

Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kepala Daerah se- Sumut dengan KPK

Berita Sumut

JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan

Berita Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Labuhan

Berita Sumut

Amrizal SH,MH : Saya Tidak Maju dan Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI Sumut