MATATELINGA, Asahan :;Ironis setelah Ny.Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis menggal dunia pada Selasa 30 Juli 2024 kerukunan keluarga menjadi retak gara gara saling mengklaim untuk menguasai, almarhumah meninggalkan banyak meninggalkan harta kekayaan, dan almarhumah juga memiliki seorang suami sah yang masih hidup hingga saat ini dan tidak memiliki keturunan serta mempunyai seorang saudara kandung, harta kekayaan almarhumah juga sudah diwariskan kepada dua orang diantaranya suami sah almarhumah dan kakak perempuan almarhumah dan hal tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Agama Kisaran dengan nomor penetapan 118/Pdt.P/2024/PA.Kis tertanggal 16 Desember 2024.
Keterangan kuasa hukum yang diwakili Fikri dalam keterangannya seusai mengikuti mediasi di kantor kelurahan Sendang Sari Kisaran Barat Asahan mengatakan sebenarnya kegaduhan ini tidak perlu terjadi dan kegaduhan ini disebabkan oleh salah satu objek peninggalan almarhumah yang berada di jalan Cut Nyak Dien simpang jalan Kartini Kisaran menjadi rebutan antar keponakan almarhumah, perseteruan antar keponakan ini hingga mengundang turun tangannya banyak pihak diantaranya perangkat kelurahan ,Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat serta Kepling untuk meredakan kegaduhan tersebut.
[br]
Lebih lanjut Fikri mengatakan dalam sidang putusan Pengadilan Agama jelas sudah diputuskan ahli waris hanya terdapat dua orang dan tidak ada yang lain, dua orang tersebut diantaranya D.Syahrum bin Syarif S suami dari almarhumah dan Nur Aisyah Lubis binti H.Dinan Lubis yang merupakan kakak perempuan almarhumah.
Namun seiring dengan perjalan waktu salah satu objek warisan almarhumah yang berada di jalan Cut Nyak Dien - jalan Kartini Kisaran sudah ditempati oleh seorang lelaki beserta keluarga dan lelaki tersebut juga diketahui merupakan kemenakan kandung dari almarhumah, terlebih lagi objek yang perebutkan ini sudah di jual oleh almarhumah pada Senin 15 Juli 2024 kepada seseorang dihadapan salah satu Notaris yang berada di Kisaran, akan tetapi seorang lelaki beserta keluarganya yang menempati objek yang dipersoalkan tersebut dimohonkan untuk dikosongkan namun yang bersangkutan enggan untuk keluar sehingga persoalan yang seharusnya dapat diatasi secara kekeluargaan menjadi runcing, dan perlu juga diketahui almarhumah juga telah berpesan semua harta miliknya bila dijual juga akan diwakafkan ke masjid, musholla sebesar 50 persen dari jumlah harta peninggalan , dan almarhumah juga berwasiat untuk semua keluarga untuk saling begaduh, ungkapnya (dieks)