Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Pasar Timah, PD Pasar Siap Apapun Opsinya
PD Pasar

Soal Pasar Timah, PD Pasar Siap Apapun Opsinya

Admin - Kamis, 13 November 2014 21:55 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan, Pihaknya siap menerima apapun opsi yang dilakukan terkait dengan Pasar Timah, dikatakan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang. "Mau direvitalisasi ataupun dikembalikan kepada jalan, kita siap," tegas Benny Sihotang pada rapat dengar pendapat antara PD Pasar dengan Komisi C DPRD Kota Medan, Kamis (13/11/2014).Berdasarkan data yang dilakukan pihaknya, sebut Benny, tercatat ada sekitar 332 pedagang dengan status kepemilikan bagi 220 orang di Pasar Timah itu. "Untuk rencana revitalisasi ini, kita hanya mengundang pemilik kios. Jadi, yang tidak tercatat sebagai pemilik, kita tidak undang. Makanya, saat sosialisasi ada sedikit gangguan di lapangan," sebutnya.Terkait usulan dewan untuk dilakukan pertemuan dengan pedagang bersama dewan sebelum rencana penertiban, Benny, mengaku pihaknya siap mengundang para pedagang untuk dilakukan pertemuan kembali guna mencari solusi terbaik terkait rencana revitalisasi itu."Kita siap untuk melakukan pertemuan. Kita akan undang pedagang berdasarkan pendataan kita dan kita akan ditentukan dimana tempatnya. Tapi, waktunya juga harus disesuaikan dengan agenda dan jadwal dewan, agar solusi yang diambil sama-sama diketahui," katanya.Sebelumnya Wakil Ketua Komisi C, Godfried Efendi Lubis, Sekretaris Deni Maulana Lubis serta sejumlah anggota, diantaranya Roby Barus, Hendra DS, Rajuddin Sagala, Zulkifli Lubis dan Boydo HK Simanjuntak, meminta PD Pasar untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan sebelum dilakukan revitalisasi."Itu merupakan aset Pemko Medan. Untuk menghapuskan aset agar direvitalisai harus melalui paripurna. Ini belum dilakukan, tapi sudah keluar izin prinsip. Kalau hanya mengandalkan izin prinsip saja, itu tidak bisa," kata Godfried.Karenanya, sebut Godfried, PD Pasar harus memenuhi unsur-unsur administrasinya sebelum diserahkan kepada pihak ketiga untuk dilakukan pembangunan. Diakhir RDP, baik dewan maupun PD Pasar sepakat untuk melakukan pertemuan kembali sebelum dilakukan penertiban.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Dibanderol, Harga Emas Naik Rp599 Ribu/Gram