MATATELINGA, Belawan : Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap MA (34), warga Kecamatan Medan Marelan penganiaya istrinya KDRT.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/nakhoda-km-tanthia-sudihira-jati-ll-jatuh-ke-lautUntuk pengusutan lebih lanjut, tersangka MA yang dilaporkan istrinya RA (29) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung dibawak ke Mako Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Raya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Belawa Kota Medan.Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, RA (29) ini bermula saat istrinya menegor suaminya tentang pemberian bantuan kepada saudara pelaku yang terlalu berlebihan. Menerima teguran tersebut pelaku marah dan mencekik korbannya, bukan hanya samoai disitu saja tetapi pelaku langsung membanting korban dan membentur kan kepala korban kepintu rumah.[br]Penganiayaan pelaku kepada istrinya terjadi pada tanggal 07 Januari 2025 dan pelaku ditangkap Petugas di sekitar Swalayan Irian Marelan. Selasa (21/01/2025).Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH.SIK. MKP. melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian.Penganiayaan berawal ketika korban menegor tersangka agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya.Namun, berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban, hingga kepalanya dibentur bentur kepintu rumah berulang ulang, ungkap AKP Riffi Noor Faizal.Kejadian tersebut membuat korban berteriak meminta pertolongan hingga para warga berdatangan melerai.Setelahnya, RA melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti,tambah Kasat Reskrim.Berdasarkan hasil pencarian, tim bergerak melakukan penyelidikan keberadaan TSK dan berhasil menangkap MA.Setelah ditangkap dan diintrogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya.Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara, jelas AKP Riffi Noor Faizal.Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT.KDRT adalah tindak pidana yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Kami akan menindak tegas pelaku demi memberikan perlindungan hukum kepada korban,tegasnya.Polres Pelabuhan Belawan memastikan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah tengah masyarakat.