Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

- Kamis, 23 Januari 2025 11:04 WIB
Sidang korupsi

MATATELINGA, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Supervisor PT Bank Mega Tbk, Yenny (47) dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp8,6 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah lengkap, jelas dan cermat. Sehingga, keberatan penasehat hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yenny tersebut tidak dapat diterima," tandas hakim Joko saat membacakan putusan sela di Ruang Cakra IV, PN Medan, Rabu (22/1/2025).

[br]

Dalam putusan sela juga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penggalapan yang menyeret PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) tersebut.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada 2 pekan mendatang tepatnya Rabu (5/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga terlibat dalam penggelapan dana yang menyebabkan kerugian total sebesar Rp8,6 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.

Dijelaskan JPU, Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Pada 22 Mei 2024, Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp 250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah, namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

"Selanjutnya, pada hari sama, Yenny juga memerintahkan PT KEJAR untuk mengirimkan uang sebesar Rp 350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap jaksa.

Sementara untuk modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading kripto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk.

Berdasarkan temuan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 8,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3 UU TPPU. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Berita Sumut

Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022

Berita Sumut

Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59

Berita Sumut

Sorot Vonis Lunak Bandar Narkoba, Mahasiswa Demo, Ketua PN Sibuhuan "Kabur"

Berita Sumut

DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu "Anomali"

Berita Sumut

Menagih Keadilan dan Integritas APH Dalam Penanganan Kasus Narkotika