MATATELINGA, Asahan :Berdasarkan putusan penetapan Pengadilan Agama Kisaran nomor 118/Pdt.P/2024/PA.Kis tertanggal 16 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran telah menetapkan dua nama yang berhak mewarisi harta benda berupa beberapa bidang tanah bersertifikat beserta bangunan diatasnya yang merupakan peninggalan almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis .Keterangan Nur Aisyum Lubis binti H.Dinan Lubis yang disampaikan Jhoni yang merupakan keponakan almarhumah mengatakan sebenarnya tidak ada kegaduhan diantara keluarga, dan sudah jelas dalam keputusan dan penetapan majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran dengan nomor 118/Pdt.P/2024/PA.Kis tertanggal 16 Desember 2024, yang berhak untuk menjaga dan merawat serta mengelola harta benda berikut bangunan peninggalan almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis hanya Drs.D.Syahrum bin H.M Syarif S yang merupakan suami sah dari almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis dan satu lagi kakak kandung perempuan yang bernama Nur Aisyum Lubis binti H.Dinan Lubis yang mendapat amanah warisan dimaksud dan tidak ada nama lain selain kedua nama tersebut serta almarhumah tidak mempunyai anak angkat , hal tersebut tertuang dalam berita acara penetapan putusan majelis hakim Pengadilan Agama di Kisaran, ujarnya.[br]Selanjutnya Jhoni juga mengatakan jauh sebelum almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis meninggal dunia , almarhum ada membuat pengikatan diri untuk melakukan jual beli pada Senin 15 Juli 2024 pada pukul 14.00 wib dengan seseorang dihadapan salah satu Notaris di Asahan ini, dan objek yang dijual tersebut berupa sebidang tanah dan bangunannya dengan nomor SHM 704 seluas 298 meter persegi dan SHM nomor 705 seluas 307 meter persegi keduanya berada dikecamatan Kisaran barat Asahan dan dalam transaksi jual beli tersebut almarhumah baru menerima uang panjar sebesar Rp.500 juta rupiah dari pembelinya dan akan dilunasi setelah akhir Desember 2024, namun Allah SWT berkehendak lain, almarhumah telah dipanggil oleh Allah SWT karena sakit pada 30 Juli 2024, namun saat akan dilakukan penyelesaian oleh pihak pembeli terhalang oleh karena objek tersebut saat ini ditempati oleh salah satu keponakan yang bernama Arya dan keponakan tersebut juga enggan untuk meninggalkan rumah tersebut hingga kini dan mengosongkan objek dimaksud.Bila pada hari ini objek tersebut tidak juga dikosongkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sebagai mana diatur dalam perundang undangan di Negara ini, ungkapnya (dieks)