MATATELINGA, Asahan : Almarhum Nurlela Lubis mantan pegawai salah satu perbankan memiliki peninggalan harta warisan yang cukup banyak, dari tujuh saudara kandungnya, enam orang diantaranya telah wafat sebanyak enam orang dan menyisakan satu orang perempuan yang merupakan kakak kandung almarhumah, serta almarhumah juga memiliki dua puluh tiga orang keponakan kandung satu diantaranya yang kini membuat kegaduhan dalam lingkup keluarga, Jum'at (24/01/2025).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga almarhumah yang bernama Jhoni WW anak dari kakak almarhumah dan Fahmi A anak dari adik almarhumah serta seorang ibu bernama Nur Aisyum boru Lubis kakak kandung almarhumah mengatakan bahwa saat ini keluarga kami menjadi sorotan publik dikarenakan adanya pemberitaan di berbagai media online, dan ini jelas sangat mengganggu ketentraman seluruh keluarga .
[br]
Jhoni dan Fahmi juga mengatakan persoalan awal dari kejadian ini dikarenakan adanya salah satu keponakan yang bernama "Hari Harianta" anak dari kakak almarhumah membuat ulah untuk meminta bagian dari sisa penjualan harta warisan peninggalan almarhumah, dan perlu diketahui harta warisan dimaksud berupa sebidang tanah berikut bangunannya yang berlokasi di kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Asahan dengan SHM nomor 704 seluas 298 meter persegi dan SHM nomor 705 seluas 307 meter persegi atas nama almarhumah yang telah dijual kepada seseorang di Kisaran ini jauh sebelum almarhumah Nurlela Boru Lubis ini wafat, dan penjualan tersebut dilakukan dihadapan notaris yang ada di Kisaran dengan perjanjian pembayaran dibayarkan dengan panjar sebesar Rp.500 juta dan sisanya diakhir tahun 2024, belum sempat pelunasan yang bersangkutan telah wafat, ujarnya.
Lebih lanjut Jhoni maupun Fahmi serta para keponakan almarhumah lainnya juga mengatakan ya bagaimana mungkin pembeli tersebut akan melunasi pembayaran, kalau rumah dan tempat tersebut masih ditempati keluarga keponakan almarhumah ini dan tentunya pembeli akan meminta pengosongan rumah tersebut baru terjadi akad pelunasan.
[br]
Sementara juga perlu diketahui ahli waris dari almarhumah ini terdapat dua orang diantaranya Drs.D.Syarum bin HM Syarif S yang merupakan suami Syah almarhumah dan kakak kandung perempuan almarhumah bernama Nurlela Lubis, dan almarhumah juga tidak memiliki keturunan hingga wafatnya, namun dari semasa kecil almarhum merawat dan memberikan pendidikan kepada semua keponakannya termasuk kepada "Hari Harianta" yang merupakan anak kakak dari almarhumah, dan setau kami selama almarhumah Nurlela Lubis semasa hidupnya membuat ataupun surat apapun yang menyatakan tentang adopsi secara juridis terhadap anak yang bernama "Hari Harianta".
Dengan adanya keributan keluarga yang dipicu oleh "Hari Harianta" ini sampai sejauh ini juga dia tidak dapat menunjukan surat atau dokumen secara otentik , namun kami para keponakan almarhumah ini tetap mengakui "Hari Harianta " merupakan abang kami.
Atas kejadian ini kami para keponakan jelas merasa kecewa dengan sikap dan perilaku "Hari Harianta " yang sudah terkesan gila harta warisan, kami dari sejak kecil tidak pernah diajari hal seperti ini, dan saya ingat almarhumah terhadap kami senantiasa untuk melakukan dan rajin shalat .
Dan sejatinya kami kami para keponakan dari almarhumah tidak memiliki kapasitas untuk memperebutkan warisan peninggalan almarhumah, dan masalah mau dibagi atau secara keseluruhan harta peninggalan tersebut di wakafkan untuk masjid maupun musholla itu terserah kepada ahli waris sesuai dengan amar putusan Pengadilan Agama Kisaran nomor 118/Pdt.P/PA.Kis tertanggal16 Desember 2024,semoga kiranya abang saya Hari Harianta sadar akan perbuatannya yang membuat kegaduhan ini , dan tolong jangan usik ketenangan almarhumah dialam kubur sana dan kirimkan doa doa terbaik untuknya bukan buat kegaduhan seperti ini, ungkapnya (dieks)