MATATELINGA, Tebingtinggi: Guna pemberantasan perjudian online yang semakin hari semakin merebak, kembali Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online (judol) jenis slot dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.Di duga pelaku berinisial FR (34) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdanf Bedagai (Sergai) ini di tangkap pada Selasa malam, (21/1/25) kemarin sekitar pukul 23.55 Wib.Dirinya di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi saat sedang bermain judi online jenis slot dari sebuah cafee, karena sebelumnya tim telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan aktifitas perjudian online fi cafe tersebut.BACA JUGA:
Pemain Judi Online Ketangkap Saat Nyantai Di Cafe"Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui situs https://selaluberusaha.site (ULTI300) menggunakan handphone miliknya.Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix, screenshot halaman perjudian online, dan bukti transaksi melalui m-banking BCA diamankan sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Minggu malam (26/01/2025).[br]Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online.Selanjutnya Tim Opsnal menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktifitas perjudian tersebut.Polres Tebingringgi menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban masyarakat.