MATATELINGA, Medan: Rutan Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara memberikan remisi khusus Imlek tahun 2025 kepada satu orang warga binaan yang beragama Konghucu, Rabu (29/1/2025).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan. Kepala (Ka) Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren bertindak sebagai inspektur upacara.
Perwira Upacara yakni Kasie Yantah, Ronny Steven Hutapea, Komandan Upacara yakni Kasubsi BHPT Richwell beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
[br]
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada 1 warga binaan dengan rincian remisi yang diterima sebanyak 1 bulan.
Karutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, bahwa penyerahan remisi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya kepada seluruh warga binaan agar hak-hak mereka tidak ada yang terabaikan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan penganut agama Konghuchu yang telah memenuhi syarat yakni warga binaan telah berkekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana," katanya. (Reza)