MATATELINGA, Asahan :Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto menggelar conferensi pers tentang ungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu sebanyak 836,14 gram dengan empat tersangka, Kamis (30/01/2025).Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba AKP.Mulyoto serta Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak saat dilaksanakan gelar conferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan mengatakan empat tersangka yang diamankan oleh Sat.Res Narkoba Polres Asahan diantaranya "IM alias H" (42) warga jalan Sri Gunting Lk IV kelurahan Karang Anyer Kisaran Timur, " S alias A" (29) warga jalan Walet Lk IV kelurahan Karang Anyer Kisaran Timur, "HSDP" (38) warga jalan Setia Budi Kelurahan Selawan Kisaran Timur dan "A alias AB" (29) warga dusun II Sei Lunang desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Asahan, penangkapan terhadap keempat tersangka dimaksud berdasarkan adanya 2 Laporan Polisi nomor LP/A/20/I/2025/SPKT.Sat.Res.Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut dan LP/A/21/I/2025/SPKT.Sat.Res.Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP, Afdal Junaidi juga mengatakan kronologis dari kejadian ini bermula dari adanya info masyarakat adanya seseorang lelaki yang memiliki dan menguasai barang adiktif berupa Metamfetamina atau sabhu sabhu, dan informasi tersebut kami terima pada Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 09.30 wib, dan informan juga mengatakan keberadaan pelaku berasa di Jalan Lintas desa Bunut Seberang tepatnya berada di areal perkebunan PT.BSP,Tbk, selanjutnya opsnal Sat.Res Narkoba memburunya dan melakukan penyergapan terhadap tersangka "IM alias H" yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter BK.5609 VAC, dan saat dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan 2 kantong plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Metamfetamina atau sabhu sabhu.Interogasi yang dilakukan opsnal dilapangan , tersangka "IM alias H" mendapatkan barang tersebut dari tersangka " S alias A" dan setelah pengembangan kasus tersangka " S alias A" dan tersangka "HSDP" dan dari tangan tersangka ini didapat barang bukti narkotika sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar ,3 kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabhu sabhu, 6 kantong plastik klip ukuran kecil berisi sabhu sabhu, tersangka ini saat diringkus sedang berada diatas sepeda motor Yamaha NMax BK.3534 NAR, dan menurut pengakuannya semua barang tersebut milik salah seorang narapidana berinisial Bos TL" yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas, dari pengembangan kasus dan keterangan para tersangka juga pada akhirnya dapat dibekuk "A alias AB" yang sedang berada di salah satu penginapan di kota Tanjung Balai.Terhadap para tersangka yang sudah dijebloskan kedalam Sel tahanan Sat.Res Narkoba saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan bila nantinya semua berkas telah selesai akan kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya (dieks)