Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terkait Pemukulan Tahanan, Penyidik dan Kasat Tahti Diadukan ke Propam Polda Sumut

Terkait Pemukulan Tahanan, Penyidik dan Kasat Tahti Diadukan ke Propam Polda Sumut

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2025 16:31 WIB
Tim kuasa hukum korban bersama keluarga ketika  mendatangi Mapolda Sumut

MATATELINGA, Medan : Kasus dugaan penganiayaan yang dialami tahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Salman Alfaris Siregar (45), berbuntut panjang.

Kuasa hukum keluarga korban Salman Alfaris Siregar, Tuseno mengaku telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

“Laporan sudah kita layangkan ke Bid Propam Polda Sumut. Kita melaporkan Kasat Tahti, penyidik Aiptu dan penjaga tahanan,” terang Tuseno Jumat (31/1/2025).

[br]

Kata Tuseno, kliennya Salman Alfaris Siregar awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap).

Tuseno menyebut, dalam kasus ini korban Salman Alfaris Siregar bersikap kooperatif serta memenuhi segala undangan semasa dalam tingkat penyidikan polisi hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan.

Terhitung, sejak 21 Januari 2025 penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Salman Siregar. Saat itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik namun tidak dikabulkan.

[br]

“Kami telah mengajukan permohonan agar

penahanan terhadap Salman Siregar untuk ditangguhkan penahanannya. Setidak-tidaknya sebagai tahanan kota, namun penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mengabulkannya,” kesak Tuseno.

Setelah ditahan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan, lanjutnya, korban mengaku sering dianiaya oleh orang luar tanpa seragam.

Karena itu, pada Selasa 28 Januari 2025 salah satu keluarga korban menyampaikan kepada penyidik korban kerap dianiaya di dalam sel tahanan. Namun, penyidik membantah penganiayaan terhadap korban.

Faktanya, pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, istri korban Mayang Sari mendapat telepon dari petugas jaga menyebut korban kritis.

“Pagi itu, suami klien kami telah kritis dan tidak sadarkan diri, yang kami sangat yakini sebagai korban penganiayaan sebagaimana pengakuannya kepada keluarga,” sebut Tuseno.

Keesokan harinya, penyidik baru bisa dihubungi oleh pihak keluarga.

"Kami penyidik melakukan pelanggaran dalam peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Salman Alfaris Siregar," ujar Tuseno.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta bentuk pertanggungjawaban terhadap, Kasat Tahti Polrestabes Medan dan etugas kepolisian yang berjaga pada ruang tahanan Polrestabes Medan terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai tanggal 29 Januari 2025.

"Pejabat-pejabat Kepolisian terkait yang turut bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan tahanan di Polrestabes Medan," pungkas Tuseno.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 113 Sabu Tanpa Tersangka

Berita Sumut

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Sumut

Kuasa Hukum Keberatan Penggabungan Penanganan Dugaan Pemerasan oleh Oknum di Bidpropam Poldasu

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Polda Sumut Bongkar Sindikat Curanmor